Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Eksekusi dilakukan terhadap pidana badan, yakni 12 tahun penjara yang harus dijalani anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun itu.
"Sudah kita eksekusi itu pidana badannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Senin (11/3/2024).
Namun untuk putusan kasasi selain pidana badan, eksekusinya masih dalam proses oleh Kejari Jaksel sebagai pihak penuntut umum.
Termasuk di antaranya eksekusi terhadap barang bukti seperti Mobil Jeep Rubicon yang disita dalam kasus ini.
"Untuk BB (barang bukti) yang lain sedang proses," kata Prabowo.
Sebagai informasi, dalam kasasi perkara ini Mahkamah Agung telah memutuskan agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan Hakim Anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada Rabu (21/2/2024).
Sedangkan pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan selain memvonis 12 tahun penjara, juga membebankan biaya restitusi Rp 25,1 miliar kepada Mario Dandy.
Baca juga: Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Anak Rafael Alun Tetap Dihukum Penjara 12 Tahun
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David Ozora.