Kelima Pangdam tersebut di antaranya Pangdam Iskandar Muda (IM), Pangdam III/Siliwangi, Pangdam IV Diponegoro, Pangdam IX/Udayana, dan Pangdam XIII/Merdeka.
Rotasi dan mutasi itu didasarkan pada Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/216/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
“Telah resmi ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 38 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 28 Pati TNI AD, 3 Pati TNI AL, dan 7 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/2/2024).