News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Banding Vonis 5 Tahun Penjara Makelar Kasus MA Dadan Tri Yudianto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pernyataan banding itu disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu, 13 Maret 2024.

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Latar belakang KPK menempuh banding karena pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: BREAKING NEWS Makelar Kasus di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Adapun tim jaksa KPK ingin Dadan Tri dihukum dengan 11 tahun 5 bulan penjara.

"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Sebelumnya, pada Kamis (7/3/2024) petang, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri Yudianto dengan pidana 5 tahun bui dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Lakukan Manipulasi, Jaksa KPK: Dadan Tri Orang yang Mudah Berbohong

Hakim menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening milik Dadan di Bank BCA, BNI, dan Mandiri.

Setelah putusan dibacakan, Dadan Tri Yudianto langsung menyatakan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini