Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk (Wika Beton) Dadan Tri Yudianto dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda selama Rp1 miliar," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Majelis hakim menilai Dadan terbukti menerima uang suap terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dadan disebut terbukti menerima uang Rp11,2 miliar bersama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Uang berasal dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Duit suap tersebut adalah fee untuk pengurusan vonis di tingkat kasasi MA sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Dadan diyakini melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Dadan juga diwajibkan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar lebih.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan Dadan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung; dad Dadan menghendaki pemenuhan dari tindak pidana.
Baca juga: Dadan Yudianto Mengaku Berbohong, Tas Mewah Rp 250 Juta yang Dibeli Sang Istri Dikasih Teman Wanita
Adapun yang meringankan, Dadan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun 5 bulan penjara.