News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Dadan Tri Yudianto Jadi 8 Tahun Bui

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dadan Tri Yudianto (batik hijau) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pengusaha Dadan Tri Yudianto menjadi delapan tahun penjara di tingkat kasasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pengusaha Dadan Tri Yudianto menjadi delapan tahun penjara di tingkat kasasi.

Padahal di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) itu menjadi sembilan tahun bui yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama Dadan divonis lima tahun penjara.

Baca juga: KPK Banding Vonis 5 Tahun Penjara Makelar Kasus MA Dadan Tri Yudianto

“Amar putusan: Perbaikan redaksi amar dan pidana menjadi: 'korupsi secara bersama-sama dan berlanjut' pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (30/10/2024).

Kolega dari Sekretaris nonaktif MA nonaktif Hasbi Hasan itu turut dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000 (Rp 7,95 miliar) subsider dua tahun penjara. 

Perkara nomor: 5781 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim H. Arizon Mega Jaya dan Sutarjo. Panitera Pengganti Tahir. 

Putusan dibacakan pada Rabu, 11 September 2024.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto dinilai telah terbukti bersama-sama dengan Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Bacakan Duplik Suap Perkara MA, Kuasa Hukum Minta Dadan Tri Yudianto Dibebaskan

Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp 7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. 

Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Adapun kasasi Hasbi Hasan masih dalam tahap distribusi di Mahkamah Agung.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini