Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditolak oleh MA.
Walhasil, hukuman enam tahun bui terdakwa kasus suap dan penerimaan gratifikasi itu memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tolak kasasi terdakwa,” dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (5/12/2024).
Putusan dibacakan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Perkara nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera Pengganti Diah Rahmawati.
Mahkamah Agung turut menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak puas dengan putusan enam tahun penjara terhadap Hasbi.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.”
Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah MA.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Hasbi Hasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hasbi divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp 3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.
Putusan perkara nomor: 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Atas dasar itu, baik Hasbi maupun jaksa KPK mengajukan kasasi.
Hasbi Hasan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.
Adapun Dadan mendapat keringanan hukuman di tingkat kasasi. Dia dihukum delapan tahun penjara, lebih ringan daripada putusan banding dengan sembilan tahun penjara.