Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diperberat dari 10 menjadi 12 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang dibacakan pada 16 Desember 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, menyatakan Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," putus hakim dikutip dari salinan putusan perkara banding nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, pada Kamis (26/12/2024).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata majelis hakim PT Jakarta.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Banding Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi di MA
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan agar Gazalba Saleh tetap berada di dalam tahanan.
Dalam pertimbangan hukum putusan ini, majelis hakim menjelaskan, tidak ada hal-hal yang baru yang dapat digunakan pihak Terdakwa Gazalba Saleh sebagai alasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sehingga dengan demikian alasan-alasan banding dari Terdakwa tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan," tegas hakim.
Jajaran majelis hakim tingkat banding, yakni Teguh Harianto selaku hakim ketua, bersama tiga hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Gratifikasi 15 Oktober 2024
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai bahwa terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Penilaian Majelis hakim itu berdasarkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).