News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Kasus Suap Peradilan di Indonesia Jadi Sorotan, Henry Indraguna: Sahkan RUU Perampasan Aset

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka suap.

Nilai suap yang terungkap mencapai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas selama periode 10 tahun.

ZR, yang menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, terlibat dalam penanganan perkara putusan bebas kasasi Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan.

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI, Prof Henry Indraguna, menilai penetapan ZR sebagai tersangka mencerminkan kondisi peradilan yang bobrok di Indonesia.

"ZR dengan berbekal uang Rp 5 miliar meminta agar perkara pembunuhan Dini Sera dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur diputus bebas di Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap Henry, Senin, 28 Oktober 2024.

Henry menambahkan bahwa penemuan uang yang diduga hasil pengurusan perkara menunjukkan praktik jual-beli vonis hukum yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

"Pengungkapan suap ZR ini menunjukkan betapa bobroknya dunia peradilan di Indonesia," tegasnya.

Henry menyebutkan bahwa Indonesia sudah dalam kondisi darurat korupsi, yang berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

"Dinamika krisis kepercayaan di masyarakat terhadap hukum di Indonesia semakin akut," katanya.

Ia berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran segera melakukan penataan sistem peradilan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

RUU Perampasan Aset

Henry juga menekankan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

"Jika bersih, mengapa takut kepada pihak-pihak yang tidak terlibat dalam praktik korupsi? Seharusnya mereka mendukung pengesahan undang-undang ini," ujarnya.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menjerat tidak hanya pelaku kejahatan tetapi juga aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

"Langkah ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang lebih maksimal dan efektif," tutup Henry.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya reformasi dalam sistem peradilan guna mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan.

Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini