Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengaku kaget eks pejabatnya yakni Zarof Ricar jadi makelar kasus hingga raup hampir Rp 1 T selama menjabat di Mahkamah Agung tahun 2012-2022.
Meski begitu Yanto menyebutkan bahwa yang bisa menyebutkan sumber uang dari hasil pengamanan perkara itu hanyalah Zarof yang selama ini jadi pelaku.
Terlebih kata dia, kejadian tersebut telah terjadi pada 12 tahun silam ketika Zarof masih menjabat di lembaganya tersebut.
"Ya dari 2012 kan itu artinya 12 tahun yang lalu. Nah kita gak tau makannya kalau MA tidak mengerti, yang bisa menjelaskan yang bersangkutan. Dia nembak dari atas kuda atau main bener bertemu dengan siapa kita juga kaget," kata Yanto saat dikonfirmasi, Minggu (28/10/2024).
Lebih jauh terkait keterlibatan Zarof dalam perkara itu Yanto pun menegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi menjadi tanggungan MA.
Sebab Zarof diketahui sudah tidak lagi menjabat di MA alias telah pensiun sejak tahun 2022 silam.
"Dulu memang pegawai kita ASN kita, karena sudah purna tugas dan purnanya sudah 2 tahun lebih. Maka bukan lagi menjadi tanggungan MA untuk memberikan pengawasan dan pembinaan," pungkasnya.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus
Sebelumnya Terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).