Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.
Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.
Adapun Zarof kata Qohar dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasam korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasam Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Terhsdap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.