Polisi Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya siap menjemput paksa tersangka Firli Bahuri apabila tidak hadir dalam pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya siap menjemput paksa tersangka Firli Bahuri apabila tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli mantan Ketua KPK itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024) pukul 10.00 WIB.
“Nanti kita update apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” ucap Ade Safri, dikutip Senin (25/11/2024).
Kali terakhir Firli diagendakan diperiksa polisi pada 26 Februari 2024.
Namun, saat itu dia mangkir hingga sekarang berkas kasusnya tidak kunjung rampung.
Padahal, polisi mengklaim butuh keterangannya lagi untuk memperbaiki berkas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik menjadwalkan atau mengagendakan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB.
Ade Ary menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.
Sehingga penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua ini pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan berkas perkara yang kini belum lengkap atau P19.
Baca juga: Polisi Pastikan Surat Panggilan untuk Firli Bahuri Sudah Dikirim Sejak 20 November Lalu
Meski kasusnya sudah bergulir hingga lebih dari setahun lamanya, Ade Ary memastikan penyidik tak menemukan kendala apapun dalam proses penyidikan.
"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian menyampaikan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.