Geledah Kantor Komdigi Terkait Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Sita Uang Asing Hingga 3 Unit Mobil

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGELEDAHAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Kominfo periode 2020-2024.
PENGGELEDAHAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Kominfo periode 2020-2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2024.

Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting menjelaskan, pihaknya menggeledah sejumlah tempat salah satunya kantor Kominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"(Penggeledahan) di Kominfo, Apartemen Oasis, Kantor Menara Salemba, Docotel Ruko Permata Hijau, kemudian beberapa rumah di Cinere, Bogor, dan Cilandak," kata Bani kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Kendati demikian Bani tidak menjelaskan mengenai ruang apa yang pihaknya geledah  di Kantor Komdigi.

Namun, ia mengatakan dari penggeledahan penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai hingga beberapa unit mobil.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakpus Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliaran Rupiah

"Uang Dollar US, SGD, rekening berisi Rp 1 miliar, mobil ada 3 CRV tahun 2024, CRV tahun 2020, City Hatchback. Dokumen dan barang bukti elektronik," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diketahui tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Bani Imanuel Ginting menjelaskan dugaan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Satu Bulan Setelah Pusat Data Bobol dan Menkominfo Budi Arie Setiadi Sidak Dua PDNS, Apa Hasilnya?

Bani menerangkan pengusutan dugaan korupsi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan per Kamis (13/3/2025) yang diterbitkan Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra SH MH menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Bani.

Bani pun membeberkan awal mula ditemukannya dugaan korupsi di Kominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.

Bahwa pada periode 2020-2024 Kominfo melakukan pengadaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.

Kemudian dalam pelaksanaannya tahun 2020 dijelaskan Bani, terdapat pejabat Kominfo bersama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000 (Rp 60,3 miliar).

"Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360," ujar Bani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini