TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025) pagi dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok membawa catatan rapat sebagai data pendukung, meski tidak menjelaskan detail isinya.

Ia menyatakan siap membantu Kejaksaan Agung dengan informasi yang ia ketahui selama menjabat.
Terkejut dengan Temuan Kejagung
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.31 WIB, Ahok mengungkapkan keterkejutannya atas berbagai temuan yang disampaikan penyidik. Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam operasional subholding Pertamina.
"Saya juga kaget-kaget, kok gila juga ya," ujar Ahok kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, dirinya tidak memiliki akses langsung ke operasional anak perusahaan atau subholding.
Dugaan Fraud dan Transaksi Mencurigakan
Ahok mengaku baru mengetahui dugaan fraud dan transaksi mencurigakan saat diperiksa. Penyidik menjelaskan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan transaksi tertentu.
"Saya kaget juga saat diberi tahu ada fraud, penyimpangan, dan transfer mencurigakan," kata Ahok.
Dirinya menegaskan, selama menjabat, kinerjanya hanya berfokus pada monitoring keuangan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Membongkar Isi Rapat Selama di Pertamina
Dalam pemeriksaan, Ahok memberikan keterangan mengenai rapat-rapat dan arahan yang pernah ia berikan selama menjadi Komisaris Utama.
Menurutnya beberapa arahan tidak dijalankan oleh jajaran direksi Pertamina.
"Soal kenapa arahan tidak dikerjakan, silakan tanya ke direksi," tegasnya.