News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU TNI

Peneliti CSIS Nilai Pemerintahan Saat Ini Tampak Tidak Percaya pada Supremasi Sipil

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK RUU TNI - Dari kiri ke Kanan Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandez, Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri, Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Nicky Fahrizal, dan Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS Pieter Pandie saat Media Briefing CSIS bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di Auditorium CSIS Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025). Mereka menyampaikan pandangannya masing-masing terkait RUU TNI yang telah disahkan menjadi UU.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul pertanyaan terkait perluasan peran TNI dalam kaitannya dengan ketidakpercayaan eksekutif dan legislatif terhadap sipil saat Media Briefing CSIS bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di Auditorium CSIS Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).

Menjawab pertanyaan tersebut, Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Nicky Fahrizal mengakui ada indikasi pemerintahan sipil tidak percaya diri.

Baca juga: Revisi UU TNI Disahkan, Pengamat sebut Presiden Prabowo Harus Pastikan Demokrasi Tidak Mundur

Nicky mengatakan hal itu terlihat karena dengan segala otoritas yang diberikan Undang-Undang kepada pemerintahan sipil, akan tetapi pemerintahan sipil masih memiliki ketergantungan yang tinggi kepada institusi militer.

"Itu terjadi sejak zamannya presiden Jokowi sampai dengan hari ini," kata Nicky.

Baca juga: CSIS: Proses Pembahasan RUU TNI Tak Sesuai Standar, DPR dan Pemerintah Ugal-ugalan

"Hari ini sudah terbentuk mekanismenya sehingga permintaan terhadap personel militer itu tinggi, karena sudah disiapkan infrastrukturnya dari pemerintahan yang lalu. Jadi ketidakpercayaan diri (pemerintahan sipil) itu ada," lanjut dia.

Selain itu, menurutnya juga ada problem yang cukup fundamental di mana pemerintah hari ini tampak tidak percaya pada supremasi sipil termasuk birokrasi sipil.

Sehingga, kata dia, perwira-perwira atau prajurit militer diintegrasikan ke dalam birokrasi sipil.

Menurutnya ke depan hal itu akan menjadi permasalahan yang serius khususnya terhadap profesionalisme tentara.

Karena menurutnya tentara yang seharusnya menaruh perhatian pada dimensi pertahanan dan kemiliteran tetapi dipaksa untuk mengurus hal-hal yang seharusnya diurus oleh birokrasi sipil.

"Ini akan merusak meritokrasi, merusak profesionalisme tentara itu sendiri, dan ketiga akan merusak secara perlahan ruang publik sipil," ujar dia.

"Ujungnya nanti ketika itu tidak bisa dihentikan lagi, yang terjadi adalah suatu fase yang kita ketahui bersama yaitu otokrasi," lanjut dia.

Baca juga: Puluhan Massa Aksi Terluka saat Demo Tolak UU TNI di Malang: Ada yang Kepalanya Bocor, Gigi Retak

Selain itu, dalam konteks revisi UU TNI saat ini, ia mencatat, isu yang beredar di ruang publik bahwa revisi UU TNI adalah kembalinya dwifungsi ABRI atau dwifungsi militer.

Dwifungsi ABRI, ujar dia, adalah bagian dari militerisme. 

Militerisme, lanjutnya, adalah ideologi atau paham yang menandakan suatu keyakinan bahwa pentingnya militer untuk mendominasi semua aspek sosial politik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini