Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal wacana cuti ayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria.
Dalam penjelasannya, Azwar Anas mengungkapkan nantinya cuti itu berlangsung selama seminggu hingga satu bulan untuk ASN Pria.
Menteri PANRB itu mengatakan hal itu didorong untuk menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih berkualitas.
"Cuti ayah untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus. Cutinya seminggu sampai 30 hari," kata Azwar Anas kepada awak media di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Mahfud Sebut Aturan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil dalam UU ASN Sudah Tampung Berbagai Masukan Publik
Adapun terkait realisasi dari wacana tersebut, diungkapkannya masih dalam tahap pembahasan.
"Nanti masih dibahas di RUU ASN," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi dapat Hak Pensiun
Diketahui Pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas pada April 2024.