News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Tertentu

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prajurit TNI melakukam defile saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). HUT ke-78 TNI tersebut mengangkat tema TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). TNI dan Polri dapat isi jabatan tertentu.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Dalam Undang-undang yang baru tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu.

Aturan tersebut tercantum dalam pasal 19 Ayat (2), sebagai berikut, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi dapat Hak Pensiun

Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:

a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan

b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara pada Pasal 20, disebutkan pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam PP.

Kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, disambut ribuan warga pada Jumat, (3/11/2023). Keadtangan presiden ke Kutai Barat ini untuk menghadiri Festival Dangai Ehau di Alun-alun ITHO.  (Sekretariat Presiden)

PPPK Dapat Pensiun

Sementara itu, melalui UU baru tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan hak pensiun.

Sebelumnya hanya ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang berhak mendapatkan hak pensiun.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis pasal 21 ayat 1 UU ASN dikutip, Jumat (3/11/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini