TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia memperoleh proposal investasi dari Apple, senilai 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,58 triliun (asumsi kurs Rp 15.800 per dolar AS).
Namun, angka tersebut dinilai belum sesuai dengan apa yang diinginkan Pemerintah.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan, yakni:
1. Berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.
Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/pabrik di Indonesia.
2. Perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia.
3. Penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara.
4. Penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Selain itu, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023, yang bukan menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.
Adapun pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
Diketahui, Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Baca juga: Pemerintah Surati Apple Soal Nasib Penjualan iPhone di RI: Kirim Negosiatornya Temui Kami
Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026.
"Selesai dari ruangan ini, Pak Dirjen akan segera mengirim email ke Amerika untuk memanggil pihak Apple, ini segera. Datang ke Indonesia untuk bersama-sama kami melakukan pembahasan,"
"Jadi keluar dari ruangan ini, nanti Pak Dirjen akan segera email ke Apple di Amerika, agar mereka segera mengirim tim negosistornya dia ke Indonesia untuk bertemu kita," ucap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Pemerintah menganggap, Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun.
(Tribunnews.com/Widya/Bambang Ismoyo)