News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal RPP Manajemen ASN, Menko Polhukam Sebut TNI-Polri Masih Ikut Aturan yang Sama

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto bersama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai acara Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta pada Kamis (7/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menanggapi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok pemerintah bersama DPR.

RPP tersebut menimbulkan perbincangan di publik khususnya soal bagian yang mengatur TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Baca juga: Menteri Azwar Anas Bantah Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Hidupkan Dwifungsi ABRI, Begini Dalihnya

Hadi menegaskan RPP tersebut tidak mengubah aturan perihal penemparan TNI-Polri dalam jabatan sipil.

Ia mengatakan anggota TNI-Polri masih khususnya anggota TNI masih mengikuti aturan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Sekadar informasi aturan terkait TNI tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 47 

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta 
tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud. 

"Kalau TNI-Polri masih (sama), seperti saya dulu TNI aktif ya masih jabatan (di lingkungan) TNI. (RPP) Ini hanya ASN-nya saja, bukan TNI-Polrinya yang efektif," kata Hadi.

"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri," sambung dia.


Hampir Rampung

Berdasarkan informasi dihimpun, RPP yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir. 

Aspek-aspek substansi dalam aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 tersebut diklaim sudah 100 persen terpenuhi. 

Total ada sebanyak 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut. 

Substansi yang dibahas di dalamnya antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Aturan tersebut di antaranya juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya atau resiprokal.

Kementerian PANRB mengklaim akan melakukan seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait dengan mekanisme manajemen talenta.

Kementerian PANRB mengklaim telah menggandeng para pakar dan akademisi untuk turut memberi masukan pada RPP tersebut.

Baca juga: Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kembali ke Orba, DPR Sebut Hanya Untuk Jabatan Eselon I

Bantah Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

Diberitakan sebelumnya Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membantah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan ASN dianggap dwifungsi ABRI era orde baru (orba).

Anas mengatakan RPP tersebut justru untuk melengkapi aturan PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Hingga saat ini, aturan baru tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 2017 dan dengan undang-undang TNI dan Polri," kata Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

Anas menjelaskan aturan personel TNI dan Polri bisa menempati jabatan ASN sebelumnya sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam regulasi itu, kata dia, ada batasan TNI maupun Polri masuk menjadi ASN.

"Jadi sebenarnya masih selaras dengan PP 11 (tahun) 2017 bagaimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN begitu juga terkait dengan Polri bisa diletakkan di jabatan tertentu dan instansi tertentu," kata dia.

Anas mengatakan nantinya aturan dalam RPP terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjelaskan lebih rinci perihal tesebut.

"Nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," kata dia.

Diberitakan juga sebelumnya, soal itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orba. 

Ia mengatakan tidak ada aturan yang berbeda dengan aturan sebelumnya.

"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

Doli mengatakan tidak semua personil TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN dan ada batasan tertentu yang sudah diatur dalam aturan tersebut.

"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," kata Doli.

Batasan yang dimaksudkannya, kata Doli, nantinya TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan setingkat eselon I.

Tak hanya itu, kata dia, nantinya mereka tidak bisa menjabat struktural di pemerintah daerah (pemda).

"Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi tidak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda. Jadi memang ada batas-batas tertentu," kata Doli.

Dia mengungkapkan alasan personel TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di pemerintah pusat saja karena kemampuan mereka memang dibutuhkan di sektor-sektor tertentu. 

"Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini