News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Sita Uang Rp 1 Miliar Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Ditemukan di Rumah ASN

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut menyita uang senilai Rp 1 miliar pada saat melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan membenarkan pihaknya menyita uang Rp 1 miliar saat proses penggeledahan.

"Iya betul (turut menyita uang Rp 1 miliar)," kata Syahron saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

Terkait hal ini, Syahron menerangkan uang Rp 1 miliar itu pihaknya temukan di rumah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kebudayaan Jakarta.

Hanya saja ia tak menyebutkan siapa sosok ASN yang dirinya maksud termasuk lokasi rumah penemuan uang tersebut.

"(Uang Rp 1 M) disita di rumah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan," kata dia.

Sementara ketika disinggung apakah uang yang disita itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan, Syahron hanya menjawab singkat.

Baca juga: Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Ratusan Stempel Palsu untuk Memanipulasi

Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan status uang yang telah disita tersebut.

"Sedang didalami penyidik ya," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta diketahui menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.

Syahron mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.

"Kejati Jakarta melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Syahron dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Korupsi Penyimpangan Anggaran Rp 150 Miliar

Syahron menyebut nominal anggaran yang diduga diselewengkan berjumlah Rp 150 miliar yang terjadi pada anggaran 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini