Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supriansa meminta, pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur kekhususan Jakarta dalam mengantisipasi banjir.
Hal itu disampaikannya di sela-sela rapat kerja membahas RUU DKJ, Jumat (15/3/2024).
"Adakah cara DKJ ini, menangani banjir, apalagi sudah terintegrasi dengan daerah sekitar Jakarta kan. Apa kekhususan ini misalnya? Dalam rangka mengantisipasi soal itu," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, Supriansa berharap ada kekhususan lain, yakni terkait pengaturan lalu lintas agar efektif dalam meminimalisir kemacetan di Jakarta.
Legislator Partai Golkar itu pun menyinggung berbagai aturan yang sudah dilakukan di DKI Jakarta, misalnya kawasan ganjil genap yang dinilai tidak efektif mengatasi kemacetan.
Baca juga: RUU DKJ Digodok di DPR, Legislator Ini Khawatir Jakarta jadi Kota Khusus Orang Berduit
"Sekarang karena daerah Jakarta ini daerah khusus, kita kebetulan membahas tentang undang-undangnya, sekarang bunyikan bagaimana cara mengatasi. Bukan hanya mau mengatakan, memperhatikan, perhubungan, tidak. Ini harus diucapkan," ucap Supriansa.
"Misalnya, umur kendaraan yang boleh masuk Jakarta, misalnya contoh, saya contohkan saja, 10 tahun misalnya. Di atas 10 tahun, maka dia harus parkir di luar Jakarta. Perbatasan sana, kenapa? Karena analisanya, terjadi polusi kalau sudah lama. Yang kedua, biasanya itu (kendaraan lama) macet. Mogok. Menciptakan kemacetan, kan itu analoginya," tandasnya.
Baca juga: Anggota Baleg DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ
Ada pun, pada raker pembahasan RUU DKJ hari ini, satu di antara yang disorot perihal kekhususan Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia.