News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadiri Forum WTO, Kepala BPJPH: Sertifikat Halal Bukan Hambatan, Namun Bentuk Perlindungan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham saat Menghadiri Sidang World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia terkait Technical Barriers to Trade (TBT) tahun 2024 di Jenewa Swiss, Kamis (14/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan berlaku pada Oktober 2024 ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan, kewajiban tersebut bukan menjadi hambatan melainkan sebagai bentuk perlindungan.

Adapun produk yang wajib bersertifikat halal adalah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham saat Menghadiri Sidang World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia terkait Technical Barriers to Trade (TBT) tahun 2024.

Selain perlindungan, ia mengatakan, regulasi tersebut juga menjadi bentuk kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Juga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Di sisi lain, kewajiban sertifikasi halal tidak menghambat produk nonhalal untuk beredar sepanjang memenuhi ketentuan regulasi.

"Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat di mana Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia." papar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan yang ditulis Jumat (15/3/2024).

Pihaknya juga menegaskan tidak akan melarang peredaran produk non-halal selama ada kepatuhan terhadap peraturan halal.

Yakni, mencantumkan informasi non-halal pada kemasan produk dalam bentuk teks tertulis, gambar atau display, yang diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat konsumen di Indonesia sesuai dengan keyakinan mereka.

Berlaku Secara Bertahap

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, akan diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 bagi tiga kelompok produk.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

"Adapun produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan tidak halal atau bahan yang belum bersumber dari sumber halal masih dapat diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia dengan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk." lanjut Aqil.

Pencantuman keterangan tidak halal tersebut dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan G/TBT/ N/IND/157 tentang Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Hayati, dan Alat Kesehatan.

Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk obat dan alat kesehatan, lanjutnya, dilaksanakan dengan ketentuan masa penahapan yang berbeda-beda.

Bagi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, saat ini masih diberlakukan penahapan hingga 17 Oktober 2026.

Adapun bagi produk obat bebas dan obat keras diberlakukan masa penahapan hingga 17 Oktober 2029 dan 2034.

Sedangkan bagi produk alat kesehatan penahapannya dilaksanakan sesuai kelas risikonya, dari yang terdekat pata tahun 2026 sampai dengan 2034.

Lalu produk biologi termasuk vaksin dan alat kesehatan kelas risiko D, ketentuan penahapannya diatur di dalam Peraturan Presiden.

"Namun apabila alat kesehatan tersebut tidak mengandung unsur hewani maka tidak termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal." paparnya. 


Aqil menegaskan bahwa Indonesia menerima dan berbagai masukan dari Anggota dan menanggapinya melalui Inquiry Point.

Termasuk membuka peluang kerja sama internasional dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri atau LHLN melalui kerja sama saling pengakuan dan penerimaan sertifikat halal.

Baca juga: BPJPH Jelaskan Tujuan Program Wajib Sertifikasi Halal Per Oktober 2024

Namun, BPJPH menegaskan bahwa Indonesia tidak menerima sertifikasi lintas negara dan lintas batas dalam hal saling pengakuan penerimaan sertifikasi halal (Mutual recognition acceptance) untuk monitoring dan penelusuran produk yang telah disertifikasi.

Adapun produk yang belum bersertifikat halal karena tidak tersedianya LHLN di negara asal dapat langsung diajukan sertifikasi halalnya ke BPJPH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini