News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenderal Agus Sebut Aturan TNI Bisa Isi Jabatan ASN dan Sebaliknya Masih Akan Dibahas Lebih Lanjut

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang menyebutkan anggota TNI bisa mengisi jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih akan dibahas lebih lanjut.

Agus mengatakan hal tersebut menurutnya masih dalam tahap wacana.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa situasi dan dinamika kekinian TNI kerap dilibatkan dalam berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan sipil.

Program tersebut di antaranya ketahanan pangan, penanganan stunting, penanggulangan bencana, bahkan mendukung pergeseran logistik pemilu meskipun hal tersebut tidak termasuk dalam MoU antara KPU dengan TNI.

Semua itu, kata Agus, dilakukan TNI dengan niat untuk membantu masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Koordinasi Pemantauan Perkembangan Situasi Pasca Pemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/3/2024).

"Sekarang contoh ketahanan pangan, tetap melibatkan TNI. Stunting tetap melibatkan TNI. BNPB tetap melibatkan TNI dalam penanganan bantuan kepada masyarakat. Dari berbagai masalah itu kan, apakah perlu TNI ada di kementerian-kementerian itu? Tujuannya itu kan untuk membantu masyarakat," kata dia.

"Ya nanti akan dibahas lebih lanjut. Itu kan baru wacana saja. Tapi yang saya sampaikan tadi. Setiap permasalahan kan pasti TNI, TNI," sambung dia.

Masih Ikut Aturan Lama

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menanggapi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok pemerintah bersama DPR.

RPP tersebut menimbulkan perbincangan di publik khususnya soal bagian yang mengatur anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Ia menegaskan RPP tersebut tidak mengubah aturan perihal penempatan TNI-Polri dalam jabatan sipil.

Hadi menjelaskan anggota TNI-Polri masih khususnya anggota TNI masih mengikuti aturan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Sekadar informasi aturan terkait TNI tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 47 

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud. 

"Kalau TNI-Polri (aturannya) masih (sama), seperti saya dulu TNI aktif ya masih jabatan (di lingkungan) TNI. (RPP) Ini hanya ASN-nya saja, bukan TNI-Polrinya yang efektif," kata Hadi.

"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri," sambung dia.

Baca juga: Setara Institute Beri Catatan soal RPP TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Harap Tak Jadi Masalah Baru

Hampir Beres

Berdasarkan informasi dihimpun, RPP soal manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir. 

Aspek-aspek substansi dalam aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 tersebut juga diklaim telah 100 persen terpenuhi. 

Total ada sebanyak 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut dan substansi yang dibahas di dalamnya antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Aturan itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya atau resiprokal.

Kementerian PANRB mengklaim akan melakukan seleksi secara ketat serta menyesuaikan kebutuhan instansi terkait dengan mekanisme manajemen talenta.

Selain itu, Kementerian PANRB juga mengklaim telah menggandeng para pakar dan akademisi untuk memberi masukan pada RPP tersebut.

Pemerintah dan DPR Satu Suara

Diberitakan sebelumnya Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membantah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan ASN dianggap mengembalikan dwifungsi ABRI di era orde baru.

Ia mengatakan RPP tersebut justru untuk melengkapi aturan PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Sampai saat ini, kata dia, aturan baru tersebut masih dalam proses pembahasan.

Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

"Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 2017 dan dengan undang-undang TNI dan Polri," kata Anas.

Ia menjelaskan aturan personel TNI dan Polri bisa menempati jabatan ASN, sebelumnya sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

Namun dalam regulasi itu, kata dia, ada batasan TNI maupun Polri masuk menjadi ASN.

"Jadi sebenarnya masih selaras dengan PP 11 (tahun) 2017 bagaimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN begitu juga terkait dengan Polri bisa diletakkan di jabatan tertentu dan instansi tertentu," kata dia.

Ia mengatakan nantinya aturan dalam RPP terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjelaskan lebih rinci perihal tesebut.

"Nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," kata Anas.

Diberitakan juga sebelumnya, soal itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru ke masa kini. 

Ia menegaskan tidak ada aturan yang berbeda dengan aturan sebelumnya.

Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata dia.

Dia mengatakan tidak semua personil TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN dan ada batasan tertentu yang sudah diatur dalam aturan tersebut.

"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," kata dia.

Batasan yang dimaksudkannya yakni nantinya TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan setingkat eselon I.

Tak hanya itu, kata Doli, nantinya mereka tidak bisa menjabat struktural di pemerintah daerah (pemda).

"Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi tidak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda. Jadi memang ada batas-batas tertentu," kata dia.

Ia mengungkapkan alasan personel TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di pemerintah pusat saja karena kemampuan mereka memang dibutuhkan di sektor-sektor tertentu.

Baca juga: Menteri Azwar Anas Bantah Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Hidupkan Dwifungsi ABRI, Begini Dalihnya

"Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," kata Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini