Lebih lanjut, Ketua MKMK itu mengungkapkan, sejatinya ia menginginkan sidang digelar terbuka.
Baca juga: MKMK Sidangkan 5 Pelapor Pelanggaran Etik Hakim Pekan Ini
"Sebenarnya saya ingin (sidang etik untuk pelapor) terbuka karena bebannya lebih ringan kalau di sidang terbuka. Tinggal nanya begini, bebannya ada di orang yang kita periksa," tuturnya.
Namun, kata Palguna, sampai saat ini, hukum acara yang berlaku masih menggunakan PMK yang masih dalam proses penyempurnaan, yang mana mengatur sidang pendahuluan MKMK secara tertutup.
Sebelumnya, MKMK menggelar sidang pendahuluan terhadap lima pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, pada Jumat (15/3/2024).
Melalui sidang pendahuluan terhadap para pelapor, MKMK akan mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang untuk para pelapor dilaksanakan secara tertutup.
"(Sidang pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim) tertutup," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat ini.
Selanjutnya, Fajar menyampaikan, MKMK juga akan memeriksa para hakim konstitusi terlapor untuk dimintai keterangan, pada Jumat ini.
"Rencananya begitu. (Pemeriksaan para hakim terlapor) setelah para pelapor selesai," ucapnya.
Fajar tak merinci siapa saja hakim terlapor yang akan dipanggil hari ini.
Namun demikian, ia menjelaskan, nantinya MKMK akan meminta klarifikasi para hakim terlapor terkait tuduhan yang mereka dapatkan masing-masing.