TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Pajak di website DJP secara online.
Lapor SPT dapat dilakukan secara di laman www.pajak.go.id atau melalui e-filling.
Batas pelaporan SPT Pajak di DJP ini terakhir dapat dilakukan pada 31 Maret 2024, mendatang.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Pajak, Anda perlu menyiapkan EFIN, NPWP, hingga akun DJP Online.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Jika belum memiliki akun DJP, buat akunnya terlebih dahulu
2. Kemudian klik “login” untuk masuk ke website resmi DJP online
3. Lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar
4. Selanjutnya isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”
5. Setelah itu masukkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
6. Klik link aktivasi tersebut
7. Setelah akun aktif, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
8. Kemudian tinggal mengikuti panduan yang ada hingga selesai.
Baca juga: Cara Dapat EFIN DJP Online dan Offline untuk Lapor SPT Pajak, Ditutup 31 Maret 2024
Cara Mengisi e-Filing
1. Untuk lapor SPT secara online, Anda bisa mengisi e-filling dari DJP, dan iapkan dokumen pendukungnya sebelum melapor
2. Kemudian buka www.pajak.go.id , pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
3. Lalu pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Setelah itu pilih Buat SPT
5. Selanjutnya ikuti carayang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
6. Apabila SPT sudah selesai dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
7. Setelah itu masukkan kode verifikasi dan klik kirim SPT
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Cara Upload e-SPT
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Anda.
Baca juga: Lupa EFIN padahal Belum Lapor SPT Tahunan? Berikut 4 Cara Mudah Dapatkan Kembali EFIN
Dokumen untuk Lapor SPT Pajak
1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan utang
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Dapat EFIN secara Online
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan- EFIN.
- Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Kemiudian siapkan:
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan diproses pada saat jam kerja.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)