TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan EFIN untuk Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Untuk Lapor SPT Pajak, Wajib Pajak (WP) harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Untuk setiap WP mendapat EFIN yang berlaku seumur hidup dan wajib dijaga kerahasiaannya.
WP hanya perlu mengaktifkan EFIN sekali saja dan bisa dilakukan secara online.
Cara mendapatkan EFIN dapat dilakukan secara online dan offline.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan EFIN secara online dan offline, simak langkah-langkah di bawah ini.
Cara Mendapatkan EFIN secara Online
- WP menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- - Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan- EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP - Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel
- Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
- Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Paling Lambat 31 Maret 2024
Cara Mendapatkan EFIN secara Offline
- WP mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan
- Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain
- Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak
- Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI)
- Bagi warga negara asing (WNA), serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Lapor SPT Tahunan