TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online dan offline.
Masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak (WP) pastinya sudah mengetahui kewajiban pajak yang harus dilakukan.
Salah satu kewajiban seorang wajib pajak yang dilaksanakan setiap tahunnya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2024 ini, pelaporan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online maupun offline.
Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan Pribadi secara online:
- Buka laman pajak.go.id
- Login menggunakan akun yang telah dibuat
- Pilih menu tab Lapor
Baca juga: Cara Memadankan NIK dan NPWP sebelum Lapor SPT Tahunan 2023 di djponline.pajak.go.id
- Pilih menu e-Filling
- Pilih menu tab Buat SPT
- Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman
- Pilih Tahun Pajak 2023 dan status SPT normal atau pembetulan
- Isi Kolom Penghasilan, Harta, dan Utang
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim via email atau nomor HP
- Bukti lapor SPT telah jadi dan akan dikirim melalui email
Sementara itu, cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara offline yakni sebagai berikut:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda akan melapor SPT Tahunan
- Petugas akan memberi formulir dan nomor antrian
- Isi formulir dengan lengkap
- Tunggu nomor antrian dipanggil
- Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas
- Petugas akan menginput data yang terdapat di formulir
- Jika sudah selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT Tahunan.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)