TRIBUNNEWS.COM – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pribadi jatuh pada hari ini, Jumat 31 Maret 2023.
Adapun batas akhir pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan yakni 30 April 2023.
Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, objek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain.
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.
Bagi Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga ancaman penjara.
Sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Sanksi Denda
Ketentuan mengenai denda administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Maka akan dijatuhi sanksi denda seperti yang tercantum dalam Pasal 7 UU KUP.
Berikut adalah besaran denda yang akan diterima :
Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Pribadi
Tagihan tersebut diberikan ke Wajib Pajak lewat Surat Tagihan Pajak (STP).
Nantinya pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.
2. Sanksi Pidana
Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana.