Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Dua Tingkat di Atas Oknum Polisi Pelaku Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP Harus Diperiksa

Langkah kepolisian memutasi 34 anggota buntut kasus pemerasan WN Malaysia di DWP saja tidak cukup. Harus ada sidang etik dan proses pidana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pimpinan Dua Tingkat di Atas Oknum Polisi Pelaku Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP Harus Diperiksa
Kolase Tribunnews/net
Ilustrasi - Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum polisi yang diduga terlihat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal negara Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai langkah kepolisian memutasi 34 anggota buntut kasus pemerasan WN Malaysia di DWP saja tidak cukup.

Menurutnya, para oknum terlibat juga mesti menjalankan sidang kode etik hingga proses pidana

“Tindakan Kapolda itu layak untuk diapresiasi tapi tidak cukup sampai di situ saja. Sidang komite kode etik dan disiplin harus dilakukan dan konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan,” ujar Bambang, Jumat (27/12/2024).

Dia memandang sanksi yang tak membuat efek jera akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin.

Selain itu efeknya juga hilang kepececayaan negara asing.

“Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri 2/2022 tentang pengawasan melekat pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Bambang mengharapkan sidang KKEP tak mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang. 

Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunjuk tiga perwira menengah (pamen) baru yang mengisi jabatan Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penunjukan tiga pamen baru tertuang dalam telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang telah ditandatangani Karo SDM, Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya tertanggal 25 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penunjukkan tiga pamen baru dilingkup Polda Metro Jaya.

“Benar (mutasi tiga pamen),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Pamen baru yang ditunjuk di antaranya Kompol Bambang Prakoso selaku Anggota Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Polda Sulawesi Tenggara) diangkat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas