News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IBC Serahkan Delapan Rekomendasi Dunia Usaha untuk Pengembangan Pasar Karbon kepada OJK

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Mengembangkan Pasar Karbon Indonesia: Peluang untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan yang diselenggarakan Indonesia Business Council

Saat ini OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Kami berharap Bursa Karbon ini dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK),” ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan Serapan Karbon, Ribuan Bibit Pohon Ditanam di Kawasan Maribaya Bogor

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi mengungkapkan, perdagangan karbon harus memenuhi Instrumen Tata Kelola Karbon yaitu tercatat dan tertelusur pada System Registry Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), sistem Measurement, Reporting and Verification (MRV), penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan otorisasi dan corresponding adjustment.

“Ada beberapa prinsip agar ekosistem yang kita kembangkan sesuai arahan Bapak Presiden berintegritas, inklusif, transparan dan berkeadilan. Kita punya SRN yang inline dengan internasional registry yang nanti akan dibangun UNFCCC. Kita punya MRV yang ikuti standar UNFCCC sehingga kita bisa lebih mudah kerja sama untuk keberterimaan dengan berbagai macam pihak. Indonesia juga sudah punya crediting scheme SPE GRK yang kita siapakan untuk bisa lakukan mutual recognition dengan crediting scheme yang sekarang sudah ada,” jelas Laksmi.

Pada kesempatan tersebut hadir Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin.
Ia mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan masih menyusun kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) dan PNBP atas perdagangan karbon yang wajar dan proporsional.

Aturan teknis pelaksanaan ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan, terjangkau dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Baca juga: Galakkan Ekonomi Hijau, Industri Manufaktur Edukasi Masyarakat Kurangi Jejak Karbon

“Kita punya banyak instrumen keuangan untuk membangun ekosistem carbon market. OJK bersama Kementerian Keuangan juga sedang membangun ekosistem transition finance, kita sedang memasukan transition ke dalam taksonomi. Jadi, banyak sekali usaha yang bisa kita lakukan pada financing for climate. Tetapi untuk setiap jenis instrumen, seperti misalnya green bonds punya karakter berbeda, kemudian carbon market punya peraturan yang berbeda, sehingga kolaborasi antara bisnis antara bisnis sektor, regulator, kemudian penyelenggara bursanya sendiri dan sisi demand dan supply harus terus kita jaga,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini