Namun saat itu permohonannya tak dikabulkan lantaran tak ada rekomendasi dari dokter di Rutan Merah Putih KPK.
"Memang terdakwa pernah mengajukan. Namun demikian dari kami, karena dari pihak dokter atau tim kesehatan dari Rutan KPK sampai sekarang tidak ada menyatakan secara tertulis bahwa lokasi penahanan terdakwa tidak layak, sehingga kami tidak bisa mengabulkan permintaannya," kata penasihat hukum SYL.
Sedangkan dari tim penasihat hukum SYL mengungkapkan kondisi Rutan Merah Putih KPK yang berbeda dengan Rutan Salemba.
Di Rutan Salemba, katanya terdapat sirkulasi udara yang lebih baik dan ukurang ruangan yang lebih luas.
"Di Salemba itu sirkulasi udara, ruangnya agak besar dan terbuka yang kemudian ruangannya juga cukup untuk olahraga, Yang Mulia," katanya.
Terkait permohonan ini, Majelis Hakim tak langsung menerima, melainkan mempelajarinya terlebih dulu.
Namun Majelis menginginkan agar persidangan berjalan lancar, sehingga terdakwa diharapkan selalu dalam keadaan sehat.
"Sambil jalan kan kita melihat fisik dan fakta daripada kesehatan terdakwa. Semua ini untuk kelancaran persidangan. Nanti Majelis Hakim akan mempelajari ini," kata Hakim Pontoh.
Baca juga: KPK Dalami Komunikasi SYL dengan Hanan Supangkat, Termasuk Proyek di Kementerian Pertanian
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.