TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penyebab program magang "Ferienjob' mahasiswa di Jerman menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya Polri mencatat jumlah korban TPPO dengan modus magang mencapai 1.047 orang dari 33 kampus berbeda.
Menurut Muhadjir pengiriman mahasiswa magang di Jerman tersebut tidak sesuai prosedur.
Kampus tempat mahasiswa kuliah tidak berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam pengiriman mahasiswa untuk magang tersebut.
"Menjadi kategori TPPO karena itu tidak sesuai prosedur. Di perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu berdasarkan laporan tanpa seiizin kementerian dan oleh agen-agen. Melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai pengampu," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/3/2024).
Selain itu kata Muhadjir, para mahasiswa magang pada sektor yang tidak relevan dengan kuliahnya. Mahasiswa magang pada sektor pekerjaan paling bawah.
"Ini yang kemarin dipersoalkan kalau diproses secara prosedur mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, Kementerian Ketenagakerjaan itu mestinya bukan termasuk TPPO," katanya.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman
Padahal kata Muhadjir program magang tersebut sebetulnya bagus. Dengan ikut magang para mahasiswa memiliki pengalaman bekerja di luar negeri serta mendapatkan insentif.
Dengan mengikuti magang para mahasiswa dapat mengadopsi etika kerja dan kedisiplinan yang masih menjadi problem di Indonesia.
"Termasuk soal mental kerja. Anak-anak SMK kalau nganggur bukan tidak ada lapangan pekerjaan karena dia belum siap masuk kerja," katanya.
Pihaknya kata Muhadjir masih mendalami kasus TPPO dengan modus mahasiswa magang tersebut.
Termasuk menegur pihak kampus karena tidak adanya komunikasi dengan kementerian terkait dalam pengiriman mahasiswa magang.
"Itu kan kementerian teknis nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbud Ristek. Yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian," pungkasnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferien Job. Para mahasiswa yang menjadi korban itu dikirim melalui sistem ilegal.