News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kemendikbudristek Kaji Pemberian Sanksi untuk Kampus yang Terlibat TPPO Berkedok Magang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kemendikbudristek masih melakukan kajian terkait pemberian sanksi terhadap perguruan tinggi yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang Ferien Job ke Jerman.

Tercatat ada sebanyak 33 Universitas di Indonesia mengirimkan ribuan mahasiswa untuk program magang di Jerman.

Baca juga: Penjelasan Kemendikbudristek Soal Dugaan TPPO di Program Ferienjob ke Jerman

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Abdul Haris, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan TPPO ini.

"Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi), karena kami terus terang juga buat kami, mohon maaf saya juga baru (menjabat) ya. Ini kami terus lakukan koordinasi dengan Kabareskrim," ujar Abdul Haris kepasa wartawan, Selasa (26/3/2024).

Abdul Haris mengatakan kasus TPPO ini menjadi pembelajaran bagi Kemendikbudristek untuk meningkatkan pengawasan. 

Pengawasan pada program yang berjalan di perguruan tinggi, kata Abdul Haris, akan ditingkatkan.

Baca juga: Kasus TPPO Mahasiswa Indonesia di Jerman Modus Magang, Ketum GMKI Sinyalir Potensi Negara Lain

"Kami menganggap ini sebagai lesson learned. Preseden ini harus menjadi pembelajaran untuk semua perguruan tinggi. Dan juga buat kami sendiri," jelasnya.

Dirinya berharap kasus serupa tak kembali terjadi dan tak ada lagi celah untuk TPPO melalui perguruan tinggi.

"Semoga kita bisa tutup celah ini, agar tak ada pemanfaatan dari orang yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferien Job.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani, dalam keteranganya Rabu (19/3/2024).

Kasus ini berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferien Job di Jerman. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini