News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus BBM Palsu, Bensin Pertalite Disulap Jadi Pertamax

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan BBM, Kamis (28/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) palsu dengan mengubah bensin Pertalite menjadi Pertamax.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan dalam kasus ini, total ada lima tersangka.

"Saudara RHS (49) selaku pengelola SPBU, kemudian saudara AP (37) sebagai manajer di SPBU, demikian juga dengan saudara DM (41) selaku manajer juga dan yang pengawas ada dua, Saudara RY (24) dan saudara AH (26)," kata Nunung dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2024).

Nunung menyebut awalnya pihaknya menangkap RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada 7 Maret 2024.

"Kemudian kita kembangkan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok," ucapnya.

Baca juga: Peran 3 Tersangka Kasus BBM Dicampur Air di SPBU Bekasi, Terancam 6 Tahun Penjara

Adapun modus para tersangka yakni dengan mencampurkan bahan pewarna ke bensin Pertalite yang nantinya akan merubah warna menyerupai bensin Pertamax hingga dijual dengan harga Pertamax.

"Modus operandi para pelaku ini hampir sama, yaitu mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite, kemudian diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax, sehingga komposisinya 10.000 liter pertalite dibanding 10.000 liter pertamax per pemesanan atau per PO," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi total menyita barang bukti yang kita sita sejumlah total dari tiga SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam SPBU tersebut.

Baca juga: Viral Motor Mogok setelah Isi BBM Diduga Campur Air di SPBU Bekasi, Pertamina Siap Tanggung Jawab

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah pewarna dari SPBU tersebut.

"Selain itu kita juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM dengan total 111.552.000," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 5 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pasal kedua adalah pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini