News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Gaya Mewah Helena Lim dan Harvey Moeis saat Ditahan Kejagung usai Jadi Tersangka Korupsi PT Timah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pesohor yaitu crazy rich PIK, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang mengenakan rompi merah muda Kejagung. Mereka ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK periode 2015-2022 yang ditaksir membuat negara rugi mencapai Rp 271 triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Gaya mewah dua pesohor yaitu crazy rich PIK, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tampak saat akan digiring keluar dari Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Helena dan Harvey menjadi dua dari total 16 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 271 triliun ini.

Adapun Helena menjadi pesohor pertama yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus ini selaku manager dari PT QSE yaitu pada Selasa (26/3/2024) lalu.

Penampilan mencolok pun terlihat dari Helena ketika dirinya memakai baju keluaran rumah mode Christian Dior yang dibalut rompi merah muda Kejagung.

Baju mewah itu berjenis blus dengan motif monogram Dior Oblique yang dikenalkan oleh desainer, Marc Bohan.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman resmi Dior, baju yang dipakai Helena mencapai harga 3.023 dolar AS atau setara dengan Rp 48 juta.

Tak kalah, gaya mewah juga diperlihatkan Harvey ketika ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi sehari setelah Helena.

Berbeda dengan Helena yang memakai atasan mewah, Harvey tampil dengan celana panjang bahan yang longgar berwarna hitam.

Menurut video yang viral di media sosial, pria kelahiran 39 tahun lalu itu terlihat memakai celana hitam dari rumah mode asal Paris, Maison Margiela.

Baca juga: Ternyata Ini Hubungan Helena Lim dengan Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi di PT Timah

Hal tersebut diketahui lewat detail empat garis jahitan putih yang tampak menyilang dan terpisah di bawah pinggang belakang.

Adapun detail tersebut turut menjadi logo dari Maison Margiela.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs penjualan barang mewah, FarFetch, harga celana panjang hitam yang dipakai Harvey mencapai 1.000 dolar AS atau setara Rp 15,8 juta.

Harga baju yang dipakai crazy rich PIK, Helena Lim usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. Adapun baju model kemeja ini dibanderol dengan harga Rp 48 juta.

Helena Lim Diduga Kelola Uang Hasil Korupsi

Sebelumnya,  Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan Helena Lim merupakan manager PT QSE.

Kuntadi menduga kuat bahwa Helena telah memberikan bantuan berupa pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kuntadi mengungkapkan korupsi yang dilakukan Helena dan para tersangka lainnya ini dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).

Kendati demikian, Kuntadi mengungkapkan Kejagung masih mendalami terkait dalih dana CSR yang disalurkan lewat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Helena.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 56 KUHP.

Harvey Moeis Jadi Perpanjangan Tangan PT RBT, Punya Kaitan dengan Helena Lim

Sementara, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka lantaran disebut pernah menghubungi eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019."

"Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu kemarin siang.

Selain itu, sambungnya, Harvey juga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

Namun, Kuntadi menjelaskan Harvey tidak masuk dalam struktur kepengurusan dari PT RBT.

"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," katanya.

Kuntadi mengatakan, komunikasi antara Harvey dengan RZ menemui kesepakatan yaitu kegiatan akomodir pertambangan liar dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey, katanya, kemudian menghubungi beberapa empat smelter untuk masuk dalam kegiatan tersebut.

Lantas, Harvey meminta para pihak smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan yang sudah dihasilkan dan diserahkan kepadanya.

Baca juga: Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Harvey Moeis Akomodir Kegiatan Pertambangan Liar

Kuntadi mengatakan keuntungan yang diraup Harvey tersebut seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi Helena.

Alhasil, Harvey pun memiliki kaitan secara langsung dengan Helena yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.

Adapun keterkaitan tersebut lantaran uang yang diterima Harvey dari para smelter tersebut berasal dari perantara PT QSE di mana Helena menjabat sebagai manager.

Kuntadi menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.

Sebagai tersangka ke-16, Harvey disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Korupsi PT Timah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini