TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut menyoroti kasus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 setelah sebelumnya Kejagung menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Dengan ditetapkanya Harvey Moeis sebagai tersangka, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Sandra Dewi bisa ikut terseret dalam kasus sang suami.
Hal ini dikatakan oleh Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengomentari soal kasus korupsi Harvey Moeis, Kamis (28/3/2024).
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, jika berdalih tak tahu, hal itu akan dianggap janggal.
"Bisa (ikut terseret), karena misal istrinya tidak tahu, apakah datang harta itu dia tidak tahu."
"Tidak mungkin kan datang harta itu dia tidak tahu, harusnya dia tahu," ujar Kamaruddin dikutip dari TikTok @dunia.baruku.
Pasalnya, uang korupsi yang diterima Harvey Moeis diduga mencapai Rp 217 triliun.
Uang dalam jumlah banyak itu seharusnya wajib diketahui pasangan.
"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu,"
"karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Rabu (27/3/2024).