Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak punya legal standing atau keabsahan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Adapun hal itu diungkapkan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya pada saat menyampaikan eksepsi atas praperadilan MAKI soal kasus pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam eksepsinya, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak berlaku lagi.
"Bahwa memperhatikan legal standing pemohon I yang mana Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai LSM sudah habis atau tidak berlaku lagi," kata Leonardus dalam berkas eksepsi Irjen Karyoto yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/3/2024).
Sehingga, menurut Leo, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI sudah tidak dapat mengajukan praperadilan atas nama LSM-nya tersebut.
Baca juga: Sidang Praperadilan Akhirnya Digelar, MAKI Minta Hakim Perintahkan Kapolda Metro Tahan Firli Bahuri
Lebih lanjut Leonardus menjelaskan bahwa hal itu juga berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 yang menyebutkan 'Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Putusan Praperadilan Nomor: 31/Pid.Pra/2023/Jkt.Sel Tanggal 25 Mei 2023 tanggal ditandatangani'.
"Menimbang, bahwa setelah mencermati legal standing daripada Pemohon II baik dari Surat Kuasa dan AD/ART ternyata Surat Keterangan terdaftar sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) terakhir masa berlakunya sampai tahun 2017 dan tidak pernah diperpanjang lagi atau dengan kata lain sudah tidak berlaku lagi sehingga Pemohon II selaku Koordinator MAKI secara legal standing tidak dapat mengajukan Permohonan Praperadilan dengan menggunakan nama Organisasi atau LSM dengan sebutan MAKI," ucap Leonardus.
Baca juga: Boyamin Janji Bakal Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri Ditahan dan Disidangkan di Kasus Pemerasan SYL
"Maka terhadap Legal Standing yang dimiliki oleh PEMOHON I haruslah dinyatakan cacat formil, sehingga patut untuk dikeluarkan dari kedudukan sebagai PARA PEMOHON. Untuk itu dimohon kepada Yang Mulia agar menolak permohonan praperadilan aquo atau setidak tidaknya tidak diterima," pungkasnya.
Bantah Hentikan Penyidikan
Sebelumnya, Kubu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menolak seluruh permohonan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Dalam nota eksepsinya, Irjen Karyoto melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata secara tegas menolak dalil MAKI yang menyebut para termohon telah menghentikan penyidikan karena tak kunjung menahan Firli Bahuri.
"Bahwa dalil para pemohon tersebut adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada," kata Leonardus dalam berkas eksepsi yang diterima Tribunnews.com, Kamis siang.
Leonardus juga menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini Kapolda Metro selaku termohon I masih terus melakukan proses penyidikan dan berkoordinasi khususnya dengan termohon III yakni Kejati DKI Jakarta untuk memastikan berkas perkara Firli Bahuri benar-benar lengkap.
Selain itu belum ditahannya Firli juga dikatakan Leonardus karena pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penyidikan perkara yang saat ini tengah ditangani.
"Sehingga termohon tidak ingin memaksakan untuk segera dilakukan penahanan dengan tujuan agar pemeriksaan benar benar telah sempurna dan lengkap tanpa kurang suatu apapun," jelasnya.