News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Bagaimana Nasib Sandra Dewi usai Suami Terlibat Kasus Korupsi Timah? Ini Kata Kejagung

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Sandra Dewi bersama suaminya Harvey Moeis (kiri). Foto Harvey Moeis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah oleh Kejagung. - Begini nasib Sandra Dewi usai suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Kejagung angkat bicara.

TRIBUNNEWS.COM - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kini, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, bagaimanakah nasib Sandra Dewi usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka korupsi?

Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus serupa atau tidak, Kejagung buka suara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa.

Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut.

Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.

"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024). 

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.

Beitu pula, jika Sandra Dewi ikut terlibat, Ketut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan.

Baca juga: Sandra Dewi Berpotensi Terseret Usai Suami Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Kata Pakar Hukum

"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan, jika menyembunyikan keuangan negara, dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.

Termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini