Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan dugaan jaksa inisial TI memeras saksi hingga Rp3 miliar.
Bahkan aduan tersebut telah diteruskan kepada Kedeputian Penindakan serta Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti.
"Benar, Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB (Prosedur Operasional Baku) di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Albertina mengatakan, informasi terakhir yang didapatnya, aduan itu sudah naik ke tahap penyelidikan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik sang jaksa pun telah diperiksa.
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," kata Albertina.