TRIBUNNEWS.COM - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun batas lapor SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024 atau besok Minggu.
Untuk itu, masyarakat diharap untuk segera lapor SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pasalnya, jika terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenai sanksi.
1. Sanksi Denda
Ketentuan mengenai denda administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Maka akan dijatuhi sanksi denda seperti yang tercantum dalam Pasal 7 UU KUP.
Berikut adalah besaran denda yang akan diterima :
- Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via Online, Terlambat Lapor Bisa Kena Denda hingga Hukuman Pidana
- Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Pribadi
Tagihan tersebut diberikan ke Wajib Pajak lewat Surat Tagihan Pajak (STP).
Nantinya pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.
2. Sanksi Pidana
Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi ini diberikan sebagai upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana yang diberikan dapat berupa kurungan penjara dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Dokumen Pendukung Lapor SPT
- bukti pemotongan pajak;
- daftar penghasilan;
- daftar harta dan utang;
- daftar tanggungan keluarga;
- dan dokumen terkait lainnya.
Cara Lapor SPT Formulir 1770SS
Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.
Berikut cara mengisi formulir 1770S melalui e-Filing:
1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;
Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”
2. Isi data formulir yang akan diisi
3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua
4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2
5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"
6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.
Misal: warisan sebesar Rp10.000.000
10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp5.000.000)
11. Tambahkan Harta yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
12. Tambahkan Utang yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
14. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
15. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.
Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)
Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
16. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
17. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
18. Penghitungan Pajak Penghasilan
19. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada
20. Konfirmasi
21. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]".
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia
22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.
23. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
(Tribunnews.com, Widya)