News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online Sebelum 31 Maret 2024, Lengkap dengan Cara untuk Dapatkan EFIN

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan - Berikut cara untuk lapor SPT Pajak di website DJP Online, lengkap dengan cara untuk dapatkan EFIN-nya, segera lakukan pelaporan sebelum 31 Maret 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Pajak di website DJP secara online.

Lapor SPT dapat dilakukan secara di laman www.pajak.go.id atau melalui e-filling.

Batas pelaporan SPT Pajak di DJP ini terakhir dapat dilakukan pada 31 Maret 2024, mendatang.

Sebelum melakukan pelaporan SPT Pajak, Anda perlu menyiapkan EFIN, NPWP, hingga akun DJP Online.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Jika belum memiliki akun DJP, buat akunnya terlebih dahulu

2. Kemudian  klik “login” untuk masuk ke website resmi DJP online

3. Lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

4. Selanjutnya isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”

5. Setelah itu masukkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.

6. Klik link aktivasi tersebut

7. Setelah akun aktif, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

8. Kemudian tinggal mengikuti panduan yang ada hingga selesai.

Baca juga: Cara Dapat EFIN DJP Online dan Offline untuk Lapor SPT Pajak, Ditutup 31 Maret 2024

Cara Mengisi e-Filing

1. Untuk lapor SPT secara online, Anda bisa mengisi e-filling dari DJP, dan iapkan dokumen pendukungnya sebelum melapor

2. Kemudian buka www.pajak.go.id , pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini