TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Pajak di website DJP secara online.
Lapor SPT dapat dilakukan secara di laman www.pajak.go.id atau melalui e-filling.
Batas pelaporan SPT Pajak di DJP ini terakhir dapat dilakukan pada 31 Maret 2024, mendatang.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Pajak, Anda perlu menyiapkan EFIN, NPWP, hingga akun DJP Online.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Jika belum memiliki akun DJP, buat akunnya terlebih dahulu
2. Kemudian klik “login” untuk masuk ke website resmi DJP online
3. Lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar
4. Selanjutnya isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”
5. Setelah itu masukkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
6. Klik link aktivasi tersebut
7. Setelah akun aktif, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
8. Kemudian tinggal mengikuti panduan yang ada hingga selesai.
Baca juga: Cara Dapat EFIN DJP Online dan Offline untuk Lapor SPT Pajak, Ditutup 31 Maret 2024
Cara Mengisi e-Filing
1. Untuk lapor SPT secara online, Anda bisa mengisi e-filling dari DJP, dan iapkan dokumen pendukungnya sebelum melapor
2. Kemudian buka www.pajak.go.id , pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login