"10 point aku dapat sejuta. Gajiku 2 bulan. Nah jalan otak gue dari situ,"
"Besoknya gue telepon klien semua 'Eh lo ada dollar kalau mau jual cari gue ya' gue dapat fee dari situ. Costumer aku teleponin 'kamu kalau mau jual, pengen beli tanah atau apa cari aku ya. Jual dolar atau apa cari aku ya'," bebernya.
Dari sana Helena mulai mendapat penghasilan lebih.
Dari yang tadinya hanya Rp450 ribu sebulan, ia mengaku dalam sehari bisa meraup Rp14 juta hingga Rp15 juta.
Peran Helena Lim
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024), mengungkap peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.
“Yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” kata Kuntadi.
Helena Lim juga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.
Aksi ini dilakukan dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” terang Kuntadi.
Helena Lim kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atau sampai 14 April 2024.
Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Harvey Moeis juga telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Kejaksaan Agung nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sumber: Tribunnews.com/Bangka Pos/Tribun Jakarta