Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 Hektare untuk program reformasi agraria.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, pihaknya memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang akan mereka peroleh melalui mekanisme reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Melalui program reforma agraria, masyarakat yang berhak akan diberikan sertifikat hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun.
"Bila telah dimanfaatkan dengan baik, maka akan diberikan Sertifikat Hak Milik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).
Ia menuturkan, terkait lahan 1.873 hektar yang disiapkan, saat ini proses verifikasi subjek telah dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati.
Baca juga: Di Rakernas Kementerian ATR/BPN, Komite Badan Bank Tanah Tinjau Masterplan Penajam Paser Utara
Badan Bank Tanah sendiri bertugas pula untuk menata suatu kawasan agar lebih produktif sehingga dapat memberi manfaat bagi semua pihak, khususnya masyarakat.
Dalam menata kawasan ini, kata Parman, Badan Bank Tanah tentu tidak bisa sendirian. Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak dalam mendukung hal tersebut, termasuk dari masyarakat sekitar.
Pada proses penataan tersebut, Badan Bank Tanah kerap menemukan masih adanya bangunan/pondok nonpermanen yang berdiri tanpa izin di atas HPL Badan Bank Tanah, salah satunya ada di Penajam Paser Utara (PPU). Tantangan tersebut perlu disikapi dengan bijak tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat.
”Oleh karena itu kita komunikasi secara persuasif kepada masyarakat, kita sambangi mereka, kita berikan imbauan serta edukasi,” kata Parman.
Bilamana masyarakat yang diberikan imbauan dapat menunjukkan bukti legalitas atas tanah tersebut, maka surat imbauan yang diberikan tidak berlaku dan Badan Bank Tanah tidak berhak mengklaim tanah tersebut.
”Kalau tidak dapat membuktikan, maka diperlukan kerja sama dari subjek terkait untuk mengindahkan surat imbauan kami. Kami bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara tanpa mengesampingkan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Parman juga menegaskan bahwa proses perolehan tanah Badan Bank Tanah di PPU sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan berasal dari penetapan Menteri ATR/Kepala BPN. Sejalan dengan hal tersebut, koordinasi dengan Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, dan pihak lainnya terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengembangan kawasan di PPU.
”Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menjaga integritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah negara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kami dalam pengelolaan tanah negara bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Adapun saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 Ha untuk Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 Ha di Poso dan 203 Ha di Cianjur.
Tidak hanya lahan untuk Reforma Agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 Ha.