News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ikut Demo Sambil Pikul Mangga & Petai, Para Petani Tuntut Pemerintah Tuntaskan Reforma Agraria

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh dan petani yang tergabung dalam Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional ke-64 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Selasa (24/9/2024).

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh dan petani yang tergabung dalam Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional ke-64 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Selasa (24/9/2024). 

Massa yang berkumpul membawa banner dan caping, topi khas petani.

Ada pula beberapa petani yang memikul hasil panennya seperti padi, mangga hingga seikat petai. 

Salah seorang petani yang ikut dalam aksi hari ini, Sukidi (68) asal Indramayu datang ke Jakarta bersama rekan-rekan petani lainnya dengan bus untuk bisa meramaikan unjuk rasa. 

Baca juga: Jalan Usaha Tani, Jalur Asa Petani Sawit di Sungai Terik

Ia tiba di Jakarta sejak Senin (23/9/2024) sore.

"Saya dari Indramayu, datang naik bus sampai kemarin sore," kata Sukidi saat ditemui di lokasi.

Ia mengatakan ikut aksi unjuk rasa karena ingin turut menyuarakan tuntutan bersama Serikat Petani Indonesia (SPI).  

Adapun SPI dalam aksi kali ini mengatakan telah terjadi darurat agraria, dan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah yang diwariskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Spanduk aspirasi yang dibawa para petani di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)

Pada peringatan ini Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia menyatakan bahwa reforma agraria satu dekade ini justru diarahkan hanya melegalisasi penguasaan kepemilikan tanah yang sudah timpang melalui proyek sertifikasi tanah, dan menjadi jalan korporasi-korporasi besar menguasai tanah dengan atas nama Proyek strategis nasional (PSN).

Kemudian, pemerintah atas nama perubahan iklim membuat jutaan hektar tanah rakyat dijadikan hutan konservasi dan restorasi sebagai komoditas perdagangan karbon.

Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia merujuk data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Kantor Staf Kepresidenan RI, di mana ada 1.385 kasus pengaduan masyarakat terkait konflik agraria selama tujuh tahun terakhir (2016-2023). 

Baca juga: Eksistensi Petani Kelapa, Hilirisasi Sejahterakan Warga Jaga Indonesia Tetap Lestari

Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli menegaskan, reforma agraria harus diarahkan pada upaya merombak pada struktur penguasaan agraria yang timpang. 

Ia menambahkan, pemerintah harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani. 

Pemerintah sudah seyogianya melindungi hak asasi petani baik itu berdasarkan UU Perlindungan Petani No 19 tahun 2013 dan berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan orang-orang yang bekerja di pedesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas).

"Pemerintah harus memastikan land reform yakni membagikan tanah untuk rakyat yang tak bertanah, petani gurem untuk usaha-usaha pertanian, pembudidaya dan petambak perikanan untuk kedaulatan pangan, maupun untuk perumahan dan pemukiman serta fasilitas sosial bagi rakyat," ungkap Ferri.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini