News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Eks Wakil Ketua KPK Soroti Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah: TPPU Bisa Jadi Pintu Masuk

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan dengan TPPU bisa menjadi pintu masuk Sandra Dewi terlibat kasus korupsi timah atau tidak.

"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.

Di mana sosoknya adalah dari kalangan pesohor atau publik figur.

"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.

Saat ditanya tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi.

Bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat, mengutip Kompas TV.

Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Adanya kasus tersebut, di mana saat ini ada 16 tersangka termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis, membuat negara merugi hingga Rp271 triliun.

Angka kerugian itu dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektar.

Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602.

Bambang mengatakan, nominal kerugian yang ia hitung berasal dari kerusakan lingkungan berdasarkan total luas galian, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

Tetapi, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan.

Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.

Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Begini Rinciannya

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas TV/ Ade Indra Kusuma) (Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini