News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Digugat Soal RUU Masyarakat Adat, Istana Mengaku Sudah Lama Digarap: Tunggu dari Senayan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah sejak lama terus mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat hingga kini belum kunjung disahkan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kemudian menggugat Presiden RI dan DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat tak kunjung disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah sejak lama terus mendorong pengesahan RUU tersebut.

"Saya pikir itu udah lama ya digarap, digarap oleh kita, oleh pemerintah. Memang itu cukup, perkembangannya cukup lama juga gitu ya," kata Moeldoko, Senin (1/4/2024).

Baca juga: RUU Masyarakat Hukum Adat Belum Disahkan, Sekjen AMAN Sebut 2 Partai Politik Besar Tak Setuju

Menurut Moeldoko saat dirinya hadir dalam acara forum internasional FAO di Roma Italia beberapa waktu lalu, banyak pegiat masyarakat adat meminta pemerintah mendorong pengesahan RUU tersebut.

"Waktu saya kemarin ke Roma, ke FAO itu teman-teman pegiat masyarakat adat itu juga untuk meminta segera UU nya, gitu," katanya.

RUU Masyarakat Hukum Adat tersebut kata Moeldoko saat ini masih ada di DPR. Pemerintah terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan menjadi UU.

"Ya itu udah lama, udah lama, kita memperjuangkan udah lama. Kita tunggu dari Senayan," ujarnya.

Sidang Gugatan AMAN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat kepada Presiden dan DPR RI di PTUN Jakarta.

Sidang ini digelar di Gedung PTUN Jakarta, Jl A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2024).

Adapun agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari para pihak penggungat dalam hal ini pihak AMAN dan komunitas Masyarakat Adat serta bukti surat tambahan dari para pihak.

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Presiden dan DPR RI telah melakukan pengabaian kewajiban konstitusionalnya untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

"RUU Masyarakat Adat telah diajukan oleh AMAN sejak tahun 2009, hingga kini tak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang (UU)," kata Rukka Sombolinggi.

Baca juga: Willy Aditya: Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Tinggal Selangkah Lagi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini