Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).
Agenda hari ini mendengar keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Total tiga saksi dan ahli yang dihadirkan oleh KPU dalam sidang kali ini.
Sementara Bawaslu membawa lebih banyak dengan jumlah total delapan saksi dan ahli.
Baca juga: KY Pantau 52 Sidang Tindak Pidana Pemilu di Awal Tahun 2024
Berikut daftar nama ahli dan saksi KPU:
Saksi KPU
1. Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D - Pengembang Sirekap ITB
2. Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs - Pusdatin KPU
Ahli KPU
1. Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU
Berikut daftar nama ahli dan saksi Bawaslu:
Ahli Bawaslu
1. Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si - Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin (Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017)
Saksi Bawaslu
1. Iji Jaelani
2. Hari Dermanto
3. Nur Kholiq
4. Sakhroji
5. Zacky M Zamzam
6. Umi Illiyina
7. Badrul Munir
Baca juga: 4 Menteri akan Dipanggil Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres, Wapres: Siapapun Itu Harus Hadir
Hakim konstitusi telah memutuskan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua lembaga penyelenggara pemilu itu bakal digabung.
Diketahui, MK telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pasangan Anies-Muhaimin pada Senin (1/4/2024).
Sedangkan, agenda saksi dan ahli dari pasangan Ganjar-Mahfud dilakukan pada Selasa kemarin.