TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik rumahan atau home industry narkoba di sebuah rumah di kawasan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Pabrik rumahan tersebut digunakan untuk membuat narkoba jenis sabu dan air yang mengandung narkoba bernama Happy Water.
Diketahui Happy Water adalah salah satu jenis narkoba yang biasanya dijumpai dalam bentuk cair atau bubuk dan dikonsumsi dalam bentuk larut dalam air atau minuman lainnya.
'Happy Water' tersebut biasanya mengandung berbagai zat psikoaktif berbeda dalam kombinasi dan konsentrasi yang berbeda-beda. Di Thailand peredaran happy water pernah dijumpai.
Happy water yang dijumpai di Thailand itu mengandung MDMA, methamphetamine, diazepam, kafein, tramadol, dan ketamine. Dampak konsumsi produk obat yang mengandung kombinasi zat tidak dapat diprediksi dan berbahaya salah satunya overdosis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan dalam penggerebekan ini, pihaknya berhasil menangkap dua orang 'koki' pembuat narkoba itu.
"Jadi pada saat kita lakukan penggerebekan, dua orang ini sedang mengolah bahan baku untuk pembuatan narkoba, pas ditangkap masih memakai pakaian pelindung dengan masker hazmat," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Mukti belum membeberkan lebih lanjut soal pengungkapan kasus ini karena masih dilakukan pengembangan.
Dia hanya menyebut jika pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
"Besok akan kita adakan konferensi pers," ucapnya.
Dari foto penangkapan yang diterima, tampak rumah yang cukup besar tengah dipasang garis polisi. Di foto lain, terlihat pula sejumlah peralatan laboratorium yang diduga digunakan untuk membuat narkoba tersebut.
Sebelum itu, Mukti memberikan arahan kepada anggotanya agar tidak ragu dalam mengungkap kasus narkoba pada Senin (1/4/2024) lalu.
"Tidak ada pekerjaan yang ditunda, walaupun mau Lebaran tetap kerjakan, tetap semangat jaga Indonesia dari bahaya narkoba," ungkap Mukti.