Ketut menegaskan, Toni Tamsil ditahan atas dugaan Obstruction of Justice atau menghalangi dan merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Tersangka TT disangkakan melakukan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan,” ujar Ketut.
Ia membeberkan, Toni berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, dia juga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
“Tersangka TT (Toni Tamsil) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan,” jelas Ketut.
Penetapan Toni sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS Nomor: TAP-09/F.2/ Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Penyidik Kejagung Diteror Ranjau Paku, Dapat Perlawanan Saat akan Menyita 55 Alat Berat di Bateng dan Thamron Alias Aon Ditahan, Inilah Sosok Bos Timah Bangka yang Lebih dari Rp100 M Hartanya Disita
(Tribunnews.com/Rifqah) (BangkaPos.com/Iwan Satriawan/Teddy Malaka)