TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 telah dibuka.
Periode pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II dibuka mulai 4 April hingga 25 April 2024.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.
Setelah mendaftar secara online, pendaftar wajib melakukan verifikasi di Polres/Polda setempat.
Untuk diketahui, pendaftaran calon anggota Polri 2024 tidak diperbolehkan mengikuti lebih dari satu jalur seleksi.
Dengan kata lain, pendaftar yang sudah memilih jalur Akpol tidak bisa mendaftar Bintara atau Tamtama Polri ataupun sebaliknya.
Jika sudah memilih jalur Bintara Polri, maka tidak bisa mendaftar Akpol atau Tamtama Polri (berlaku sebaliknya).
Adapun pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 dibuka untuk posisi:
- Bintara PTU (Polisi Tugas Umum)
- Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
- Bintara Kompetensi Khusus Hukum
- Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI
- Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata
Selengkapnya, inilah syarat dan cara daftar penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024:
Baca juga: Penerimaan Tamtama Polri 2024: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi
Syarat Umum (Sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)
- Warga negara Indonesia;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
*) Syarat khusus dan persyaratan lainnya klik di sini.
Baca juga: Jadwal Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024
Tata Cara Pendaftaran Online
- Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
- Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
- Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)