TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar di media sosial seruan demo akbar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta pada 19-22 April 2024 mendatang.
Demo besar-besaran itu dimaksudkan untuk mengawal putusan MK terkait hasil sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024.
Dalam seruan aksi itu tercantum sejumlah nama yang diklaim akan ikut aksi demo.
Diantaranya Kepala BIN Sutiyoso, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Mantan Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rohaniawan Romo Magnis, Ustaz Abdul Somad hingga Soenarko.
Kendati demikian, Gatot membantah isi pesan berantai itu.
"Pencantuman nama tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saya. Dan sudah kedua kali nama saya dicantumkan dalam berita seperti ini, 19-20 Maret 2024 dan 1 April 2024," kata Gatot dalam postingan instagram pribadinya @nurmantyo_gatot pada Minggu (7/4/2024).
Baca juga: MK Segera Putuskan Sengketa Pilpres 2024: Semua Pihak Diminta Bersikap Lapang Dada, Ini Bukan Kiamat
Dia menegaskan pesan berantai itu adalah informasi palsu alias hoakx.
"Dengan ini saya sampaikan berita tersebut adalah tidak benar sekaligus hoax," ujarnya.
Gatot menegaskan sumber informasi semacam itu tidak ada yang bertanggungjawab.
"Dalam seruan ini tidak ada yang bertanggungjawab dan sumber berita tidak jelas dari mana. Hal ini sangat tidak beretika," ujarnya.
Putusan MK 22 April 2024
Setelah menggelar tujuh kali persidangan, MK akan melanjutkan tahapan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ke tahap berikutnya.
Pada Sabtu (6/4/2024) lalu, delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres.
MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir.
Seperti diketahui, sengketa Pilpres 2024 di MK diaukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kalah dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua paslon ini melayangkan tuntutan kepada MK.
Berikut rincian isi tuntutan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang tersebut.
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
2. MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.
3. Menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
4. MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
5. MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres tanpa Prabowo-Gibran.
6. Meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.
7. Meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.
8. Meminta MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.
9. MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.
Berikut rincian isi tuntutan kubu Ganjar-Mahfud.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
3. Mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
4. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
Lalu bagaimana peluang tuntutan mereka akan dipenuhi MK?
Baca berita selengkapnya pada link tautan berikut ini : Peluang Anies dan Ganjar Menang di MK Menurut 4 Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik